Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

A+
A-
3
A+
A-
3
Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa yang melakukan pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), baik sebagian maupun seluruhnya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 65/2010, pembatalan JKP bisa dianggap tidak terjadi apabila nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi salah satunya karena nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010, apabila terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, nota pembatalan tidak lengkap mencantumkan keterangan antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7), yaitu tidak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Sebagai informasi, penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pembatalan JKP, jasa kena pajak, nota pembatalan, penerima jasa, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya