Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

A+
A-
9
A+
A-
9
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke Ditjen Pajak (DJP).

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada prinsipnya setiap wajib pajak PPh wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Apabila memenuhi kondisi Pasal 18 ayat 2 PMK 243/2014, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT Tahunan, pajak penghasilan, PPh, UU KUP, Ditjen Pajak, DJP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya