Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh umat muslim untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran zakat.

Jokowi mengatakan bulan Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amalan, termasuk berinfak, bersedekah dan berzakat. Terlebih, berzakat juga menjadi kewajiban setiap umat Islam sebagai wujud syukur atas berkah yang diterima.

"Dengan berzakat, kita memperkuat fondasi keimanan menolong kaum dhuafa, mensucikan jiwa dari sifat kikir, meningkatkan ketenangan batin," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jokowi turut memanfaatkan momen bulan puasa untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara juga diikuti oleh para menteri, kepala lembaga, serta direksi BUMN.

Dia pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad menyebut gerakan Cinta Zakat yang diinisiasi Jokowi pada 2021 telah memberikan dampak positif terhadap kinerja pengumpulan zakat secara nasional dari berbagai sektor, termasuk dari kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Gerakan tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap kepatuhan ASN menunaikan zakat. Pada 2023, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas dan LAZ seluruh Indonesia mencapai Rp32 triliun atau tumbuh 43,74%.

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari potensi zakat, infak, dan sedekah Indonesia yang diproyeksi mencapai Rp327 triliun.

Sebagaimana diatur dalam PP 60/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Zakat tersebut harus disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Agar dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan. Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran.

Kemudian, tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah; serta tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, pengurang pajak, zakat, umat muslim, ramadan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya