Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Luncurkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik Built Up

A+
A-
2
A+
A-
2
Jokowi Luncurkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik Built Up

Tampilan awal salinan Perpres 79/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang menjadi landasan pemberian insentif pajak atas impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Aturan baru dimaksud ialah Perpres 79/2023.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Perpres 79/2023, insentif impor kendaraan listrik CBU diberikan kepada industri kendaraan bermotor listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia; yang telah melakukan investasi di Indonesia dalam rangka mengenalkan produk baru; ataupun yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka mengenalkan produk baru.

"Perusahaan industri KBL berbasis baterai yang melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif," bunyi Pasal 18 ayat (1) Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pasal 18 ayat (2) ditegaskan bahwa insentif juga diberikan khusus kepada perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa waktu importasi CBU sampai akhir 2025.

Untuk perusahaan industri kendaraan listrik yang melakukan pengadaan kendaraan mobil listrik CBU, insentif yang diberikan antara lain insentif bea masuk, insentif PPnBM, serta pengurangan ataupun pembebasan pajak daerah atas kendaraan listrik CBU.

Bagi perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri, insentif yang diberikan adalah bea masuk atas impor kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, insentif PPnBM atas kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, serta pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk kendaraan listrik completely knock down (CKD) yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, perusahaan yang mempercepat proses perakitan bisa mendapatkan insentif bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; serta insentif bea masuk atas impor bahan baku dan bahan penolong produksi. Hanya saja, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi.

"Insentif ... diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL berbasis baterai berkomitmen untuk memproduksi KBL berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan," bunyi Pasal 19A ayat (3) Perpres 79/2023, dikutip Rabu (13/12/2023).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif akan diatur dalam peraturan menteri investasi, peraturan menteri perindustrian, peraturan menteri perdagangan, dan peraturan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perpres 79/2023 diundangkan pada 8 Desember 2023 dan dinyatakan telah berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 79/2023, pajak, peraturan pajak, insentif pajak, mobil listrik, CBU, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya