Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

A+
A-
1
A+
A-
1
Kadin Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Signifikkan Naikkan Harga Jual

Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan depan tak akan berdampak signifikan terhadap harga jual produk, baik pada level produsen maupun konsumen.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar hanya berdampak pada harga bahan baku yang diimpor oleh produsen saja.

"Kenaikan hanya di bahan baku, sedangkan tenaga kerja di Indonesia ini dapat dikatakan kemarin UMP tidak naik. Jadi secara produksi kenaikannya kecil," ujar Suryadi, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kenaikan tarif PPN juga dipandang tidak akan terlalu berdampak terhadap harga di konsumen. Pasalnya, masih terdapat banyak barang dan jasa, khususnya bahan pokok, yang terbebas dari pengenaan PPN.

"Jadi produksi-produksi tersebut tidak akan terlalu terpengaruh oleh kenaikan 1%," ujar Suryadi.

Meski demikian, memang terdapat beberapa jenis bahan pokok yang belum tercakup sebagai barang yang bebas dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang tersebut, khususnya minyak goreng dan gula pasir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Guna menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu, Kadin pun meminta pemerintah untuk memberikan tambahan bantuan langsung tunai agar kelompok rentan tersebut mampu menghadapi inflasi global yang sedang berlangsung saat ini.

Kadin juga mengajak para anggotanya untuk tidak menaikkan harga meski tarif PPN akan meningkat pada bulan depan.

"Kadin juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, DPR, Sri Mulyani, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya