Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

A+
A-
2
A+
A-
2
Kantor Staf Presiden: Setoran Pajak dari Sektor Digital Bakal Dipacu

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma. (foto: ksp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital pada tahun depan mengingat potensi penerimaan pajak yang belum tergali dari sektor tersebut masih besar.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi Panutan Sulendrakusuma mengatakan geliat ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan upaya pengumpulan pajak makin sulit. Akan tetapi, ia meyakini terdapat potensi pajak yang belum tergali dari sektor usaha tertentu.

"Terutama pada sektor-sektor yang belum menyumbang terhadap pembangunan, misalnya sektor digital," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Panutan menilai potensi penerimaan negara dari pajak masih besar dan luas. Untuk itu, pemerintah akan melanjutkan langkah reformasi di bidang perpajakan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan tersebut, seperti pada kegiatan ekonomi digital.

Menurutnya, langkah reformasi perpajakan diperlukan untuk memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan. Apalagi, pandemi menyebabkan penerimaan pajak menurun, sedangkan kebutuhan belanja negara justru meningkat tajam.

Pemerintah merancang empat arah kebijakan perpajakan pada 2022. Pertama, perluasan basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kedua, penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, serta disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Keempat, pemberian insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur pada kegiatan ekonomi strategis dengan multiplier yang kuat.

Saat ini, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut Panutan, RUU KUP akan mendorong terciptanya tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel dalam jangka menengah-panjang.

Beberapa poin yang termuat dalam RUU KUP di antaranya mengenai pengenaan sanksi atas putusan peninjauan kembali, asistensi penagihan pajak, tindak lanjut atas mutual agreement procedure (MAP), penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium, serta perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, terdapat implementasi general anti avoidance rule (GAAR) dan alternative minimum tax (AMT), pengurangan fasilitas PPN, implementasi PPN multitarif dan kenaikan tarif PPN umum dari 10% ke 12%, serta pajak karbon.

"Reformasi perpajakan yang menjadi semangat pembentukan RUU KUP merupakan bentuk respon untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa," ujarnya.

Pada buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 mencapai Rp1.262,8 triliun, tumbuh 11% dibandingkan dengan proyeksi APBN 2021 sejumlah Rp1.142,46 triliun. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kantor staf presiden, penerimaan pajak, ekonomi digital, sektor digital, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya