Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Suasana sosialisasi pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 112 bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Fernando menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia menggelar sosialisasi perpajakan tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.

Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jaktim, edukasi pajak, sosialisasi pajak, tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya