Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

A+
A-
31
A+
A-
31
Kata DJP, Ini 2 Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Ilustrasi. Calon penumpang menunggu KRL Commuterline dengan latar suasana gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (14/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1).

Formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait dengan pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

“Untuk saat ini pembuatan bukti pemotongan 1721-A1 belum dapat dilakukan pada e-bupot 21/26. Oleh karena itu, silakan ditunggu terlebih dahulu adanya update atau pembaruan aplikasi e-bupot 21/26 tersebut ya,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Kemudian, formulir 1721-A1 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus’.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap – (formulir 1721-A1). Pemotong pajak wajib menyampaikanya kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Metode Key-in dan Impor Data di e-Bupot 21/22

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan bupot melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode, yakni key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.

Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat.

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-2/PJ/2024, PER-14/PJ/2013, bukti pemotongan, bupot, PPh Pasal 21, pegawai tetap, e-bupot, e-bupot 21/26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:33 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya