Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

A+
A-
6
A+
A-
6
Kembangkan CRM, Otoritas Pajak Jepang Pelajari Praktik di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Jepang, National Tax Authority (NTA), mempelajari best practice pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM) dan business intelligence di Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan informasi pada laman resmi DJP, Liaison Officer NTA Seiichiro Imai berkunjung ke Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data (RKWPSD) Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP pada Kamis (17/3/2022). Dia terkesan dengan pengembangan CRM di Indonesia.

“Saat ini NTA sedang mengembangkan CRM juga di Jepang. DJP telah maju dalam pengembangan CRM. Itulah alasan kenapa kami datang ke sini," terangnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pertemuan ini, tim Subdit RKWPSD berbagi pengalaman dalam merintis pembangunan CRM dan data analytics dalam DJP. Kepala Subdit RKWPSD Arman Imran mengatakan DJP selalu terbuka dalam menjalin kerja sama otoritas pajak antarnegara melalui pengembangan data analytics.

DJP, sambungnya, mendorong kerja sama pengembangan CRM di negara-negara Asia. Selain itu, otoritas juga terus mendorong pengembangan alat analytics visualisasi perusahaan grup antarnegara Asia.

“Kami siap untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan data analitik seperti CRM dan business intelligence yang mudah-mudahan berguna bagi negara lain,” ujar Arman.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia berterima kasih karena mendapat kesempatan memahami implementasi CRM dan business intelligence di DJP. Dalam kesempatan itu, Seiichiro mengaku juga menunggu cerita DJP mengenai implementasi pembaruan sistem inti perpajakan (coretax administration system) pada 2024.

Arman mengatakan pada 2020, DJP pernah menggelar agenda serupa melalui Forum South Centre Gabungan Otoritas Perpajakan Negara-Negara di Amerika Latin. Dalam acara itu, DJP berbagi cerita pemanfaatan data country by country report (CBCR), termasuk pengembangan data analytics CRM Transfer Pricing dan SmartWeb.

Agenda bersama NTA kali ini digelar dalam bentuk diskusi terkait implementasi produk data analytics yang telah digunakan DJP serta pemanfaatan informasi CBCR dalam ranah CRM. DJP telah menggunakan beberapa produk data analytics sebagai komitmen untuk menjadi data driven organization.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Produk CRM yang telah dikembangkan antara lain CRM Pemeriksaan dan Pengawasan, CRM Ekstensifikasi, CRM Penagihan, CRM Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, dan CRM Pelayanan. Sementara bussiness intelligence yang telah dipakai adalah Smartweb dan Ability to Pay.

Melalui agenda ini, kerja sama antar-otoritas perpajakan terjalin erat dalam mendukung tugas pemungutan perpajakan di masing-masing yurisdiksi.

Pasalnya, dalam era big data, transparansi informasi, serta kerja sama perpajakan antarnegara, otoritas pajak di semua negara sedang berdiri di atas tumpukan data yang melimpah. Dengan demikian, muncul peluang dan tantangan untuk dapat memanfaatkan data demi pencapaian target penerimaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Oleh karena itu, dibutuhkan hubungan dan keterlibatan komunitas internasional untuk menciptakan alat bantu yang dapat memitigasi dampak hilangnya penerimaan negara. Selain itu, keterbaruan sistem dan infrastruktur menjadi aspek yang juga penting.

Adapun selain Arman, narasumber dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko Erikson A. M Hutasoit, Kepala Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko Andri Kusdianto, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko Dian Kenanga, serta Kepala Seksi Sains Data Ag. Sigit Satmoko. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, CRM, business intelligence, Ditjen Pajak, DJP, pajak, National Tax Authority, NTA, Jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya