Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan e-Tax Court, Pengadilan Pajak Studi Banding ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan sistem administrasi yang dijadikan benchmark antara lain sistem administrasi peradilan pajak di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, sampai dengan Uni Emirat Arab (UEA).

"Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-tax court," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat ini, sekretariat sedang mengembangkan e-tax court dan menguji sistem baru tersebut pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-tax court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023.

Hingga Juni 2022, sekretariat mencatat progres penyelesaian sistem e-tax court sudah mencapai 50,2%. Adapun fitur-fitur yang tersedia pada e-tax court adalah e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard (beranda).

Fitur e-registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-tax court. Sementara itu, e-filing adalah fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, e-litigation merupakan fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara online. Undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-litigation. Terakhir, e-putusan adalah fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. (rig)

Guna mendukung penyelenggaraan e-tax court, sekretariat juga akan memberikan masukan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini perihal aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan e-tax court. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekretariat pengadilan pajak, e-tax court, pajak, benchmarking, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya