Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

A+
A-
4
A+
A-
4
Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak jika hendak mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan aplikasi e-Pbk.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui aplikasi e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.

"Kriteria pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan ke NPWP yang sama," tulis Kemenkeu melalui Laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online hanya dilakukan atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk KAP-KJS pembayaran pajak masa dan tahunan.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajak.

Terdapat beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang memakai e-Pbk, yaitu tidak perlu melampirkan dokumen, dapat melihat tracking permohonan, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung lewat DJPOnline, dan terdapat pengawasan saldo pemindahbukuan yang dapat diproses.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Menu pengawasan saldo tersebut berfungsi untuk mencegah kesalahan memasukkan nominal nilai pemindahbukuan agar tidak melebihi nilai pembayaran," jelas Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) telah memulai uji coba penggunaan aplikasi e-Pbk untuk pengajuan permohonan pemindahbukuan sejak Oktober 2022. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman DJP Online.

Untuk sementara ini, aplikasi e-Pbk hanya dapat dipakai oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan apbn kita, pemindahbukuan, pbk, e-pbk, DJP Online, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya