Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Implementasi Meterai Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memberikan landasan hukum mengenai teknis pelaksanaan meterai elektronik.

Melalui ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan akan mengatur secara lebih terperinci tentang mekanisme pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik hingga ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.

"Meterai elektronik memiliki kode unik berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Selain memiliki kode unik, meterai elektronik juga akan dilengkapi keterangan tertentu yakni gambar Garuda Pancasila, frasa 'METERAI ELEKTRONIK' serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Tak hanya itu, PMK tentang meterai elektronik nantinya juga akan mengatur mekanisme pembayaran bea meterai menggunakan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terjadi kegagalan sistem meterai elektronik.

Sesuai dengan PP 86/2021, meterai elektronik nantinya akan dibuat oleh Perum Peruri dan didistribusikan oleh BUMN tersebut bersama dengan pihak lain atau distributor yang menjadi mitra.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Distributor nantinya akan menjual meterai elektronik kepada berbagai pihak, mulai dari pemungut bea meterai, pengecer, dan pihak yang terutang bea meterai.

Distributor akan menjalankan fungsi distribusi dan penjualan meterai elektronik sekaligus menyetorkan bea meterai ke kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung dengan sistem DJP.

Adapun mengenai pengecer, mereka dapat menjual meterai elektronik kepada masyarakat atau kepada pengecer lainnya. Nantinya, harga jual meterai elektronik yang dijual oleh pengecer bisa berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. (sap)

Baca Juga: Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai elektronik, produksi meterai, bea meterai, e-meterai, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

berita pilihan

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:30 WIB
PMK 61/2022

Skema Pelaporan PPN KMS oleh PKP atau Non-PKP Berbeda, Ini Detailnya

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:00 WIB
UU PAJAK PENGHASILAN

Instansi Pemerintah Bukan Subjek Pajak, Begini Ketentuannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Thomas Dilantik Jadi Wamenkeu, Jokowi Bilang untuk Keberlanjutan

Minggu, 21 Juli 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Sanksi Administrasi di SKP Dapat Dikurangi atau Dihapus

Minggu, 21 Juli 2024 | 09:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJP Jabar Lelang 77 Aset Wajib Pajak senilai Rp15 Miliar