Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Bukper Diuji, Pemohon Sampaikan Perbaikan Petitum ke MK

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Bukper Diuji, Pemohon Sampaikan Perbaikan Petitum ke MK

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan, memperbaiki permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam perbaikan permohonan, Cuaca mengatakan pemohon mengajukan perbaikan terhadap petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh majelis dalam persidangan sebelumnya.

"Petitum diperbaiki, ada perubahan pada petitum berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (4), sebagaimana dapat dilihat pada halaman 74 sampai 75. Argumentasi dalam posita diperkuat untuk mendukung petitum, sehingga ada keterkaitan argumentasi dalam legal standing, posita, dan petitum yang diminta," katanya, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam petitum yang baru, pemohon memohon majelis hakim MK menyatakan frasa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebelum penyidikan pada Pasal 43A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Frasa pemeriksaan bukper sebelum penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap tindakan-tindakan pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan, yaitu: ...dapat diajukan upaya hukum praperadilan ke pengadilan negeri.

Tindakan pemeriksaan bukper yang dimaksud adalah meminjam atau memeriksa dokumen wajib pajak, mengakses data yang dikelola secara elektronik, memasuki atau memeriksa tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen, dan menyegel tempat ataupun barang tertentu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, pemohon juga memohon MK menyatakan frasa tata cara pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan pada Pasal 43A ayat (4) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

"Apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Cuaca dikutip dari situs web MK.

Menanggapi perbaikan permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menuturkan perbaikan akan dilaporkan dan selanjutnya dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami umumkan sekali lagi. Bagaimana nanti hasil RPH mengenai soal permohonan ini, apakah dilanjutkan atau cukup sampai tingkat ini. Nanti, akan diberitahukan kepada pemohon ataupun kuasanya," tutur Manahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah konstitusi, uji materiil, uji materiel, pemeriksaan bukper, UU KUP, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya