Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

A+
A-
2
A+
A-
2
Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati RUU ratifikasi protokol ke-7 Asean Framework Agreement on Services (AFAS).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut pada Senin (5/10/2020). Dia menanyakan persetujuan kepada anggotanya mengenai pengesahan RUU ratifikasi protokol ke-7 AFAS untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II.

"Kita menuju pengambilan keputusan RUU protokol AFAS untuk dilanjutkan ke tingkat II, setuju?" tanyanya. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut menjelaskan pentingnya protokol jasa keuangan di Asean tersebut. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan nasional akan mendapat keuntungan dari ratifikasi tersebut, terutama asuransi umum syariah.

"Dukungan DPR akan sangat berarti dalam membantu pemerintah mendorong industri asuransi umum dalam negeri, khususnya yang berbasis syariah," katanya.

Menurutnya, ratifikasi tersebut akan memungkinkan pelaku industri jasa keuangan nasional memperluas pangsa pasarnya hingga negara-negara Asean. Pada akhirnya, ratifikasi akan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah melalui peningkatan investasi dan persaingan yang sehat, sekaligus memperdalam pasar keuangan.

Baca Juga: Masa Transisi, Sri Mulyani: Pengesahan RUU APBN 2025 Bisa Lebih Cepat

"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan ratifikasi ini akan melengkapi UU ratifikasi AFAS di Indonesia. Pada 2018, DPR RI menyetujui ratifikasi protokol ke-6 AFAS yang akan mendorong persaingan industri keuangan di dalam negeri makin sehat serta memberikan layanan makin baik dan murah bagi masyarakat. (kaw)

Baca Juga: Jadi Wamenkeu, Thomas Djiwandono Siap Mundur dari Bendahara Gerindra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asean Framework Agreement on Services, AFAS, ratifikasi, jasa keuangan, syariah, DPR, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?