Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komite Kepatuhan Lengkapi Implementasi CRM Ditjen Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Komite Kepatuhan Lengkapi Implementasi CRM Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberadaan Komite Kepatuhan akan melengkapi implementasi compliance risk management (CRM). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak. Namun, terdapat potensi rekomendasi yang diberikan CRM ternyata tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Makanya untuk membuat CRM lebih efektif, di-combine dengan Komite Kepatuhan. Hasil analisis mesin, diturunkan, dianalisis, sampai di level KPP (kantor pelayanan pajak),” ujarnya. Simak pula ‘Agar CRM Efektif, Perlu Dikombinasikan dengan Komite Kepatuhan’.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Komite Kepatuhan akan melihat kondisi sebenarnya yang ada di lapangan. Data-data di lapangan akan menjadi masukan baru dalam penyusunan variabel-variabel CRM. Harapannya, gap antara rekomendasi dan kondisi di lapangan tidak terlalu jauh.

“ATO (Australia Taxation Office) bahkan yang lebih duluan [mengimplementasikan CRM] saja tidak pernah bisa 100% correct. Seharusnya makin jernih datanya, makin bersih variabelnya, makin cerdas algoritmanya maka gap antara yang diputuskan mesin dan dianalisis oleh [fiskus di] lapangan tidak berbeda banyak,” imbuh Yon.

Selain mengenai Komite Kepatuhan dan CRM, ada pula ulasan terkait dengan peningkatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepatuhan Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut local content dan local knowledge masih sangat dibutuhkan dalam manajemen kepatuhan pajak. Oleh karena itu, di bawah Komite Kepatuhan, setiap KPP akan tetap memiliki diskresi terkait dengan rekomendasi CRM.

"Ada program lokal yang harus kita akui dan kita serap. Jadi, yang dimaksud Komite Kepatuhan artinya kita kombinasi antara kantor pusat, Kanwil, dan KPP. Semua saling melihat," ujarnya.

Pembentukan Komite Kepatuhan Nasional telah tertuang dalam SE-05/PJ/2022. Komite berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kepatuhan secara nasional. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemeriksaan dan Pengawasan oleh KPP

Keberadaan Komite Kepatuhan akan membuat pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP lebih terarah dibandingkan dengan sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pemeriksaan dan pengawasan tersebut akan lebih mengarah ke wajib pajak tidak patuh.

"Nanti kita punya CRM dan ability to pay (ATP)," katanya.

Dengan demikian, lanjut Ismiransyah, aktivitas pemeriksaan dan pengawasan oleh KPP bakal lebih berfokus pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi dan memiliki kemampuan membayar yang tinggi pula. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengawasan yang Dilakukan DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa. Kinerja pengawasan yang dilaksanakan DJBC juga terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dari sisi pengawasan, kita juga laporkan bahwa pengawasan kita makin baik dan makin meningkat," katanya dalam upacara Hari Pabean Internasional 2023. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan PC-PEN

Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada 2020 hingga 2022 mencapai Rp24 triliun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif perpajakan menjadi bagian dari klaster pemulihan ekonomi pada PC-PEN. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

"Untuk klaster pemulihan ekonomi, ada insentif pajak," katanya. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan. Ketentuan ini dituangkan dalam revisi atas PP 1/2019.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada peraturan yang mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri. Tujuannya agar Indonesia memiliki bantalan untuk menghadapi potensi stagflasi global dan arus modal keluar pada tahun ini.

"Amerika Serikat (AS) terus menaikkan suku bunga. Kalau suku bunganya terus naik, bahaya bagi kita adalah capital flight. Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor," ujar Airlangga. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Aturan Turunan Perpu Cipta Kerja

Setelah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi beberapa PP pelaksana UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama ini revisi atas PP turunan UU Cipta Kerja terhambat karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah untuk menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Setelah Perpu Cipta Kerja ini kita harus menyelesaikan berbagai turunan PP yang kemarin dengan putusan MK dilarang untuk memperbaiki PP," ujar Airlangga. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, Komite Kepatuhan, CRM, kepatuhan pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya