Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsumsi dan Investasi Masih Jadi Penyumbang Terbesar Ekonomi

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumsi rumah tangga dan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2023 berdasarkan pengeluaran.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,23% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, PMTB naik 4,63%. Adapun distribusinya masing-masing sebesar 53,31% dan 27,9%.

"Sebagai penyumbang utama PDB menurut penggunaan adalah konsumsi rumah tangga yang tumbuh pada kuartal II sebesar 5,23% dan PMTB tumbuh 4,63% didorong oleh pertumbuhan barang modal bangunan, serta peralatan dan mesin," katanya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Edy menuturkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2023 terjadi seiring dengan membaiknya mobilitas masyarakat sehingga meningkatkan aktivitas konsumsi. Di sisi lain, ada faktor Idulfitri, Iduladha, dan libur sekolah yang turut berdampak pada peningkatan konsumsi masyarakat.

Konsumsi rumah tangga menjadi sumber pertumbuhan tertinggi pada kuartal II/2023, yaitu sebesar 2,77%.

Mengenai PMTB, pertumbuhannya terjadi didorong oleh impor barang-barang modal. Pada kuartal II/2023, BPS mencatat seluruh kelompok barang modal tumbuh positif, kecuali peralatan lainnya.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

PMTB fisik pun tumbuh positif, utamanya untuk pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian, konsumsi pemerintah mampu tumbuh sebesar 10,62% pada kuartal II/2023, dengan distribusi sebesar 7,51%. Pertumbuhan ini terjadi seiring dengan meningkatnya realisasi belanja pemerintah.

Sementara itu, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT), tumbuh 8,62% dengan distribusi sebesar 1,24%.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Kinerja Ekspor Impor

Di sisi lain, Edy menyebut kinerja ekspor dan impor justru terkontraksi pada kuartal II/2023. Ekspor barang mengalami kontraksi pada ekspor barang nonmigas seperti bahan bakar minyak, lemak, dan minyak hewan/nabati, serta besi, baja, nikel.

Untuk ekspor jasa masih mampu tumbuh positif seiring dengan peningkatan wisatawan mancanegara dan devisa masuk dari luar negeri.

"Setelah mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada kuartal 1/2023, komponen perdagangan luar negeri kita mengalami kontraksi yaitu sebesar 2,75% untuk kegiatan ekspor dan 3,08% untuk kegiatan impor," ujar Edy. (rig)

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bps, ekonomi, konsumsi rumah tangga, PDB, pertumbuhan ekonomi, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?