Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Pelemahan nilai kurs hanya terjadi terhadap yen Jepang, peso Philipina, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.594. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.693 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.286,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.300,94 per dolar Australia.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran juga menguat. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan senilai Rp3.326,48 per ringgit Malaysia atau naik dibandingkan dengan nilai kurs pajak pekan lalu yang berada pada level Rp3.327,71 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.692,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.020,23. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.104,62 per euro.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Maret 2024 - 26 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.594,00 -99,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.286,43 -14,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.547,69 -55,31
4 Kroner Denmark (DKK) 2.282,55 -12,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,41 -12,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.326,48 -1,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.572,84 -50,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.481,28 -14,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.926,95 -95,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.692,11 -37,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.516,70 -7,35
12 Franc Swiss (CHF) 17.716,43 -95,02
13 Yen Jepang (JPY) 10.539,90 8,94
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,42 -0,05
15 Rupee India (INR) 188,28 -1,19
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.758,03 -263,22
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,94 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 281,45 0,47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,96 -26,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,98 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 437,82 -2,71
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,58 -42,35
23 Euro Euro (EUR) 17.020,23 -84,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,70 -9,86
25 Won Korea (KRW) 11,84 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya