Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
KY Loloskan 1 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan pengumuman.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meloloskan 1 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak seiring dengan tuntasnya kegiatan seleksi wawancara.

Dari 2 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 1 Februari 2023, KY hanya meloloskan 1 CHA yaitu Triyono Martanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat membacakan Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, KY juga meluluskan 2 CHA kamar pidana, 1 CHA kamar perdata, 1 CHA kamar agama, dan 1 CHA TUN dari seleksi wawancara yang digelar pada 31 Januari - 2 Februari 2023. Keputusan diambil KY berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Februari 2023.

Nama-nama CHA yang lulus seleksi wawancara akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh anggota Komisi III DPR.

Nurdjanah menjelaskan KY telah melibatkan berbagai pihak berkompeten dalam proses seleksi CHA tersebut. Publik juga berkesempatan untuk memberikan masukan mengenai integritas para CHA yang diseleksi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita terus memperbaiki juga dengan memilih panelis yang jelas rekam jejaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, penilaian atas CHA dilakukan menggunakan metode blind review. Dengan metode tersebut, penilai tidak mengetahui identitas CHA yang sedang dinilai. Sama halnya, CHA juga tidak mengetahui identitas dari penilai.

Menurut Nurdjanah, KY memprioritaskan integritas dalam pelaksanaan seleksi CHA pada tahun ini. "Kalau hard competency-nya memenuhi syarat, tetapi integritasnya tidak memenuhi syarat ya tidak diloloskan sehingga harus memenuhi syarat keduanya," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, DPR, CHA TUN khusus pajak, pajak, komisi yudisial, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya