Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Layanan Restitusi Dipercepat Sudah Lebih Baik? Ini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021, asosiasi pengusaha memandang pelayanan restitusi yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah lebih baik.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyebut kalaupun terdapat beberapa wajib pajak yang permohonan restitusinya terhambat, masalah tersebut tidaklah bersifat sistemik pada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Memang secara pokok biasanya ada sudut pandang yang berbeda antara wajib pajak dan fiskus. Wajib pajak berharap mendapat restitusi semaksimal mungkin. Namun, secara umum, pelayanan restitusi sudah lebih baik," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senada, Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Ajib Hamdani menilai proses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat pun saat ini sudah relatif mudah.

"Namun, insentif ini juga menimbulkan kekhawatiran karena masih bisa diperiksa di kemudian hari. Artinya, belum pasti secara hukum. Banyak wajib pajak berpikir panjang sebelum memutuskan untuk memanfaatkannya," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Ajib, wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan secara memadai agar restitusi yang telah diajukan sebelumnya dapat dipertahankan apabila Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui PMK 209/2021 memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari yang awalnya hanya senilai Rp1 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ambang batas restitusi PPN dipercepat ditingkatkan oleh pemerintah guna membantu likuiditas pada wajib pajak. Restitusi tersebut diharapkan dapat digunakan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setelah memberikan restitusi PPN dipercepat, DJP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apindo, asosiasi pengusaha, restitusi dipercepat, DJP, restitusi, pajak, PMK 209/2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya