Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

A+
A-
4
A+
A-
4
Lebih Bayar PPh Pasal 21, Karyawan Bisa Lihat di Bukti Potong 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November serta kurang bayar/lebih bayar PPh Pasal 21 pada akhir tahun nantinya bisa dilihat oleh wajib pajak pegawai pada bukti potong 1721-A1.

Dalam format bukti potong 1721-A1 yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, total PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November bakal tercantum pada Angka 22 PPh Pasal 21/26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi Pada Selain Masa Pajak Terakhir.

"Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir di pemotong pajak bersangkutan," bunyi petunjuk pengisian bukti potong 1721-A1 yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, kurang bayar ataupun lebih bayar PPh Pasal 21 akan tercantum dalam Angka 23 PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir," bunyi petunjuk dalam Lampiran PER-2/PJ/2024.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 168/2023, apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak maka kelebihan tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong paling lambat pada Januari.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu dicatat, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kecuali atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 168/2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-2/PJ/2024, PMK 168/2023, bukti potong, pph pasal 21, kode objek pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya