Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Luncurkan e-Book Pedoman Perpajakan Indonesia, DDTC Gelar Talk Show

A+
A-
36
A+
A-
36
Luncurkan e-Book Pedoman Perpajakan Indonesia, DDTC Gelar Talk Show

Poster talk show.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC akan meluncurkan Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) 2023. DDTC ITM 2023 merupakan e-book yang berisi pedoman perpajakan Indonesia.

Peluncuran e-book tersebut dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Uncovering Indonesian Tax Regulations through a Digital Platform pada 14 Februari 2023. Acara digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 14.00–16.00 WIB.

DDTC ITM merupakan buku elektronik yang berisi tentang ringkasan peraturan dan berbagai perkembangan terkini terkait dengan perpajakan di Indonesia. Hadirnya buku ini dimaksudkan untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam memahami perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Disusun secara sistematis, komprehensif, dan up-to-date sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, DDTC ITM disajikan dalam format bahasa Inggris.

DDTC ITM 2023 merupakan pembaruan dari DDTC Indonesian Tax Manual Book yang telah dirilis pada 2022. Selain memperbarui dengan perkembangan aturan terkini, DDTC ITM 2023 juga sudah terintegrasi langsung dengan platform Perpajakan DDTC.

Untuk membaca DDTC ITM, masyarakat hanya perlu membuka platform Perpajakan DDTC. Dengan demikian, pembaca bisa mengakses DDTC ITM 2023 secara online kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Talk show akan menghadirkan sebagian kontributor dalam penyusunan DDTC ITM 2023, yaitu David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Kemudian, Seftyana Trisia Pardosi hadir sebagai host.

Selain itu, turut hadir pula 3 tax expert dari luar negeri yang akan berbagi cerita, pengalaman, dan perspektif mereka dalam memperoleh sumber informasi peraturan perpajakan yang lengkap di suatu negara.

Pertama, Simon Hofstaetter. Adapun Simon merupakan tax expert dari otoritas pajak Austria yang telah berkecimpung di dunia pajak sejak 2010. Dalam kesehariannya, Simon bertanggung jawab untuk large traders sekaligus sebagai pemeriksa pajak, khususnya bagi wajib pajak pada bidang farmasi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kedua, Thomas Vanhee. Thomas merupakan pendiri Aurifer, kantor konsultan pajak peraih penghargaan award-winning boutique tax firm yang didirikan di Dubai dan Riyadh. Dia sering menangani kepatuhan perusahaan terkait dengan pajak langsung dan transfer pricing.

Ketiga, Rishabh Agarwal. Chartered accountant berprestasi ini ahli dalam bidang pajak langsung, pajak internasional, dan transfer pricing. Pada 2022, Rishabh meraih gelar Magister Hukum (LL.M) di bidang pajak internasional dari Vienna University of Economics and Business.

Talk show ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Tertarik mengikuti acara talk show ini? Silakan daftar melalui tautan ini, academy.ddtc.co.id/free_event. Jangan lupa bagikan informasi menarik ini kepada kolega atau kerabat terdekat Anda.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Jika ada kendala atau pertanyaan, Anda dapat menghubungi Perpajakan DDTC melalui Whatsapp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, e-book ITM 2023, panduan perpajakan, pajak, agenda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?