Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
6
A+
A-
6
Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan dapat membuat faktur pajak pengganti apabila faktur pajak yang dibuat ternyata ditandatangani oleh penandatangan lama yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Warganet itu mengaku terdapat penggantian direktur pada masa Juni. Namun, nama penandatangan pada faktur pajak yang dilaporkan di SPT pada masa Juli ternyata lupa diganti.

“Apabila penandatangan lama sudah tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti dengan mencantumkan penandatangan baru,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selanjutnya, pembeli BKP/penerima JKP yang telah melaporkan faktur pajak yang diganti sebagai faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan memasukkan faktur pajak pengganti sebagai faktur pajak masukan.

Wajib pajak bersangkutan juga diimbau untuk menginformasikan penggantian faktur pajak tersebut kepada pembeli BKP/penerima JKP sehingga mereka dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Salah satu persyaratan formal faktur pajak ialah faktur pajak berisi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan formal maka faktur pajak tersebut tidak diisi secara lengkap.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 31 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sebagai informasi, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak.

Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, faktur pajak, faktur pajak pengganti, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya