Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

SALAH satu strategi yang ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah memperlakukan wajib pajak sesuai dengan perilaku kepatuhannya. Untuk itu, otoritas mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan karakteristik tertentu yang merujuk pada tingkat kepatuhan.

Namun, terdapat banyak kesulitan yang dihadapi oleh otoritas untuk dapat menggolongkan wajib pajak secara akurat. Di sisi lain, apabila otoritas salah dalam menggolongkan wajib pajak, perbedaan perlakuan justru akan berpotensi merusak hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kesulitan dan kelemahan dalam pemetaan perilaku kepatuhan tersebut mendorong lahirnya paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini digadang-gadang dapat menjadi solusi agar otoritas dapat meningkatkan kepatuhan pajak sembari menjalin hubungan yang baik dengan wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama antara otoritas dan wajib pajak, kepatuhan kooperatif berdiri di atas tiga pilar dasar, yaitu rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian. Simak Kamus ‘Apa Itu Kepatuhan Kooperatif?’.

Paradigma kepatuhan kooperatif memiliki berbagai manfaat baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Seluruh manfaat yang diperoleh dapat disimak dalam tabel berikut.


Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sebagai tambahan informasi, otoritas yang menerapkan paradigma kepatuhan kooperatif tidak berarti mengganti sistem yang sudah ada. Penerapan paradigma ini lebih pada upaya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan cara memengaruhi perilaku wajib pajak.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini. (kaw)


Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kepatuhan pajak, kepatuhan kooperatif, cooperative compliance, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya