Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

A+
A-
9
A+
A-
9
Masih Bingung Soal PPS? Ditjen Pajak Sediakan Laman Khusus di Situsnya

Tampilan laman khusus terkait PPS yang disediakan Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus informasi seputar kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) di situs resminya.

Wajib pajak dapat mengakses informasi kebijakan PPS melalui laman https://www.pajak.go.id/PPS. Informasi seputar manfaat kebijakan dijabarkan otoritas melalui laman tersebut.

"Ungkap saja mumpung ada PPS," tulis keterangan laman informasi PPS dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

DJP mengungkapkan kebijakan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Upaya mengungkapkan tersebut dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.

Otoritas pajak menjelaskan implementasi kebijakan PPS akan dilakukan secara daring. Kemudian administrasi PPS juga akan dibuat sederhana untuk memudahkan wajib pajak mengungkapkan harta.

"Pelaksanaan secara online dan sesederhana mungkin," tulis DJP.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

DJP berharap kebijakan PPS dapat memberikan dampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut terjadi saat pemerintah menggulirkan tax amnesty (TA) pada 2016.

"Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP," isi informasi yang disampaikan dalam laman khusus. (sap)

Baca Juga: Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, PPS, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Bisa Download Installer Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 4.0

Senin, 15 Juli 2024 | 10:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Ditarget Sudah Bisa Pakai NPWP Baru

Senin, 15 Juli 2024 | 08:38 WIB
MODUS PENIPUAN

Simak, Pengumuman dari DJP Soal Pemberitahuan Phising M-Pajak

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?