Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

A+
A-
0
A+
A-
0
Mau Bangun KEK, Pemda Wajib Siapkan Insentif Fiskal Buat Investor

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewajibkan kepala daerah yang menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menyiapkan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha atau investor.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK menggantikan beleid PP No. 100/2012, di mana daerah sebelumnya tidak berkewajiban menyiapkan insentif fiskal.

"(Ada) komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan," bunyi pasal 7 ayat 3 PP No. 1/2020, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam PP itu dijelaskan bahwa insentif fiskal tersebut di antaranya berupa pengurangan pajak daerah dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, PP tersebut juga merinci sejumlah persyaratan pembangunan KEK di daerah, di antaranya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Lalu, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; serta mempunyai batas yang jelas.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Pembentukan zona KEK dapat terdiri atas pengolahan ekspor, pengembangan teknologi, logistik, industri, dan pariwisata.

Selain itu, bisa pula KEK di bidang energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, daerah atau badan usaha bisa mengusulkan wilayahnya menjadi KEK pada Dewan Nasional. Nanti, Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pada Presiden.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diketahui, PP Penyelenggaraan KEK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun, PP baru itu diteken Kepala Negara pada 6 Januari 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan ekonomi khusus kek, insentif fiskal, pemda, daerah, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya