Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Pemusatan PPN? Ditjen Pajak: NPWP Cabang Harus PKP Dulu

A+
A-
7
A+
A-
7
Mau Pemusatan PPN? Ditjen Pajak: NPWP Cabang Harus PKP Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terkait dengan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Penegasan itu disampaikan oleh contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet terkait pemusatan PPN. Salah satu warganet bertanya tentang perlu atau tidaknya pengukuhan PKP atas perusahaan cabang ketika ingin melakukan pemusatan PPN terutang.

“Jika ingin melakukan pemusatan PPN maka NPWP cabang harus dikukuhkan PKP terlebih dahulu, kemudian mengajukan pemusatan PPN,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kring Pajak mengatakan tata cara pemusatan PPN dimuat dalam PER-11/PJ/2020. Berdasarkan pada peraturan tersebut, tempat pemusatan PPN terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

NPWP cabang adalah NPWP bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPN, yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat.

“Tempat PPN terutang yang akan dipusatkan merupakan tempat PPN terutang dimana pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PER-11/PJ/2020.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 3 PER-11/PJ/2020 turut memuat daftar lokasi yang membuat tempat tinggal, kedudukan, dan/atau kegiatan usaha tidak dapat dipilih sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Pertama, berada di tempat penimbunan berikat, termasuk di dalamnya kawasan berikat. Kedua, berada di kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketiga, berada di kawasan bebas. Keempat, berada di kawasan berfasilitas lainnya. Kelima, mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Keenam, tempat yang memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

“Tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2020. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak, pemusatan PPN, PER-11/PJ/2020, NPWP pusat, NPWP cabang, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya