Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

A+
A-
0
A+
A-
0
Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving), sumber: Kemendikbud.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak terhadap rakyat sudah berlangsung selama lebih dari seribu tahun di Nusantara. Melalui mekanisme pungutan berbentuk upeti, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi negara atau kerajaan di masa lampau.

Salah satu dokumentasi tertua mengenai sistem pemungutan pajak adalah Prasasti Rukam yang ditemukan di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti yang berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi tersebut ditemukan pada 1975, terdiri atas 2 lempeng tembaga bertuliskan aksara dan bahasa Jawa Kuna.

"Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk, salah satunya untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam buku berjudul Jejak Pajak Indonesia, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Penulisan mengenai peran pajak memang tidak diuraikan secara gamblang. Namun, Prasasti Rukam merekam dengan cukup jelas mengenai prosesi peribadatan, yang salah satunya didukung melalui pembayaran upeti rakyat.

Prasasti Rukam juga merekam mengenai penetapan daerah sima atau bumi perdikan. Wilayah perdikan merupakan kawasan otonom yang ditunjuk oleh kerajaan sehingga dibebaskan dari pungutan pajak. Namun, rakyat tetap dipungut jenis pajak tertentu untuk memenuhi kebutuhan peribadatan dan perawatan situs ibadah di Limwung.

Berikut adalah transkrip terjemahan dari baris 2-3 lempeng pertama dari Prasasti Rukam:

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

"Kepada Mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, memerintahkan Desa Rukam [di] desa wilayah dalam (wanua dro) yang hancur karena bahaya besar [guntur], adalah [sebagai] tanah perdikan [atas peninggalan] Rakryan Sañjiwna nenek raja, memberikan untuk bangunan sucinya di Limwung ..."

Mengenai ketentuan bebas pajak bagi tanah perdikan diatur dengan jelas pada baris ke-5 dan ke-6 lempeng pertama Prasasti Rukam:

"Semua penarik pajak tidak menarik pajak tanah perdikan untuk Bhatara di Limwung, dan tentang semua delik hukumnya [soara ni sukhadukhannya]. Memberikan piisungsung kepada Rakryan Mapatih Hino Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya kain pola ganjarpatra 1 pasang emas."

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Artinya, warga Desa Rukam memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Sumber dananya berasal dari pajak atau upeti yang dibayar secara khusus.

Sejumlah sumber literatur sejarah menuliskan ada kaitan antara Prasasti Rukam dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Candi Prambanan di perbatasan DI Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Bangunan suci di Limwung yang ditulis dalam Prasati Rukam diduga adalah Candi Sojiwan. (sap)

Baca Juga: Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, penerimaan pajak, pungutan pajak, upeti, Prasasti Rukam, Jejak Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:13 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Cuma Sampai Agustus 2024

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perusahaan Butuh Likuiditas, Restitusi PPN Naik 63,4 Persen

Selasa, 09 Juli 2024 | 11:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat