Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

A+
A-
11
A+
A-
11
Menghitung Pajak Penghasilan Pengacara atau Advokat, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara di Indonesia yang memiliki penghasilan dari suatu profesi, Anda tentunya mempunyai hak dan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Tak terkecuali, Anda yang berprofesi sebagai seorang pengacara atau advokat.

Berdasarkan UU No. 18/2003, pengacara atau advokat didefinisikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Bila dilihat dari sudut pandang perpajakan, seorang pengacara atau advokat dapat dikategorikan sebagai subjek pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, pengacara atau advokat dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mungkin Anda pernah menerima honorarium dari klien. Honorarium tersebut merupakan salah satu bentuk penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan.

Honorarium yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh pengacara atau advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien. Lantas, bagaimana ketentuan pajak jika penghasilan seorang pengacara atau advokat didapat dari honorarium?

Mula-mula, Anda perlu mengetahui perhitungan penghasilan neto terlebih dahulu. Dalam hal ini, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan 2 cara sebagai berikut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pertama, bagi pengacara atau advokat dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4.8 miliar diperbolehkan untuk melakukan pencatatan dan menghitung pajak terutangnya dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Apabila pengacara atau advokat menggunakan melakukan pencatatan maka tata cara penghitungan penghasilan netonya adalah sebagai berikut.


Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun yang dimaksud dalam norma di atas adalah NPPN. Dalam hal pekerjaan pengacara atau advokat, NPPN yang berlaku sebagaimana tabel di bawah ini:


Kedua, kondisi pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan. Apabila pengacara atau advokat menggunakan metode pembukuan maka cara menghitung penghasilan netonya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini


Biaya usaha yang dimaksud adalah seluruh biaya yang digunakan sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh.

Penghasilan neto tersebut merupakan penghasilan yang didapat dari honorarium saja dan belum diperhitungkan bersama dengan penghasilan lainnya. Dalam hal terdapat penghasilan di luar honorarium maka pengacara atau advokat dapat menggabungkan penghasilan tersebut ke komponen penghasilan neto.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lalu, bagaimana menghitung penghasilan kena pajak seorang pengacara atau advokat setelah mengetahui penghasilan neto yang bersangkutan? Kemudian, adakah contoh perhitungan pajak atas penghasilan pengacara atau advokat?

Baca selengkapnya hanya di artikel Panduan Pajak Pengacara platform Perpajakan DDTC. Yuk, ketahui dasar hukum, objek pajak penghasilan, hak dan kewajiban, dasar pengenaan pajak, hingga ilustrasi kasus pajak pengacara atau advokat di artikel tersebut. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, profesi, pajak, penghitungan pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LUNARIO APRINOVA

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Pajak susah
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya