Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Mengkaji Pemajakan atas Mata Uang Virtual

A+
A-
2
A+
A-
2
Mengkaji Pemajakan atas Mata Uang Virtual

PERKEMBANGAN ekonomi digital telah berhasil membuat transaksi yang dilakukan melalui aktivitas fisik bertransformasi menjadi aktivitas yang berbasis digital (online), tidak terkecuali untuk mata uang virtual.

Secara sederhana, mata uang jenis ini berstatus stateless, peredarannya tidak diawasi oleh siapapun, serta diperoleh dengan cara ‘mining’. Salah satu contohnya adalah cryptocurrency.

Dengan nilai kapitalisasi pasar yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, otoritas pun mulai mempertanyakan legitimasi mata uang ini dalam konteks perpajakan. Aspek pemajakan atas mata uang virtual inilah yang kemudian dibahas Aleksandra Bal dalam bukunya yang berjudul ‘Taxation, Virtual Currency, and Blockchain’.

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Buku yang diterbitkan oleh Wolters Kluwer pada 2019 tersebut mencoba menjawab pertanyaan krusial terkait perlu atau tidaknya suatu negara menerbitkan regulasi baru untuk mengatur pemajakan atas mata uang virtual. Penulis juga mengelaborasi bentuk regulasi yang efektif dalam kasus pemajakan mata uang virtual.

Bagian pendahuluan dalam buku ini disajikan dengan cukup menyeluruh. Gambaran awalnya mencakup pembahasan mengenai sejarah kemunculan mata uang virtual yang berlanjut pada ulasan untuk menentukan definisi dan konsepnya. Bagian awal buku ini menjadi pembuka yang menarik di tengah masih mengawangnya topik yang diangkat.

Tampaknya, bagian paling krusial dari buku yang diangkat dari disertasi penulis tersebut terletak pada bagaimana penulis mengklasifikasikan berbagai skema transaksi mata uang virtual yang mungkin menimbulkan beban perpajakan.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Analisis mendalam atas transaksi bersangkutan inilah yang kemudian dapat menjawab pertanyaan masyarakat dan otoritas perpajakan mengenai aspek pemajakan apa saja yang dapat timbul akibat kemunculan mata uang virtual tersebut.

Secara sederhana, jenis-jenis transaksi tersebut mencakup pertama, pertukaran barang dan jasa ke mata uang virtual. Kedua, pertukaran mata uang legal ke mata uang virtual. Ketiga, pertukaran salah satu jenis mata uang virtual ke jenis lainnya.

Keempat,mining’. Kelima, adanya apresiasi nilai mata uang virtual. Keenam, pemberian mata uang virtual kepada pihak lain sebagai hadiah, hibah, maupun warisan.

Baca Juga: Gunakan Layanan e-Pbk, Wajib Pajak Perlu Miliki Sertifikat Elektronik

Alur analisis yang digunakan oleh penulis sendiri dapat dikatakan cukup terstruktur untuk mengkaji kebijakan pajak yang efektif untuk memajaki mata uang virtual. Jenis pajaknya sendiri difokuskan pada dua jenis pajak, yakni pajak penghasilan orang pribadi dan pajak atas konsumsi. Apabila jenis pajak pertama dianalisis dari keuntungan yang diperoleh individu atas transaksi yang dilakukan, jenis pajak kedua dikaji berdasarkan nilai transaksinya.

Struktur alur analisisnya kemudian terbagi dalam tiga bagian. Pertama, aspek pemajakan secara umum serta hal-hal apa saja yang patut diperhatikan akibat kemunculan mata uang virtual. Kedua, komparasi di beberapa negara yang mencakup tinjauan atas konsekuensi pajak yang mungkin timbul dari kondisi yang ada, terutama dari aspek legalnya. Ketiga, rekomendasi dari implementasi pemajakan atas mata uang virtual yang berlaku saat ini.

Sayangnya, dengan pola yang terstruktur tersebut, masih banyak bagian yang dibahas secara berbeda antara satu negara dengan negara lain. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh ketersediaan informasi yang kurang lengkap mengingat belum banyak regulasi hukum yang mengatur mata uang virtual, bahkan dari sisi kebijakan moneternya.

Baca Juga: Ada NPWP 16 Digit, DJP Rilis Fitur Baru di e-Faktur 4.0 dan e-Nofa

Meskipun demikian, penulis juga memberikan informasi yang merangkum berbagai jenis kebijakan pajak, ketentuan administratif, serta putusan pengadilan terkait mata uang virtual di 20 negara.

Tentunya, hal tersebut dapat menjadi kompensasi serta menjadi pembuka jalan bagi siapapun yang ingin memahami bagaimana implementasi aspek pemajakan mata uang virtual di dunia nyata.

Di tengah topiknya yang masih tergolong sangat baru, buku ini menjadi sangat menarik bagi siapapun yang memiliki pandangan futuristis mengenai perpajakan. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Baca Juga: DDTC Rilis Buku Baru Lagi, Panduan Insentif Perpajakan Indonesia 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, mata uang virtual, cryptocurrency, ekonomi digital, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB
ASET KRIPTO

Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Jum'at, 24 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, BUMDes Wajib Menyusun Pembukuan Terpisah dari Pemerintah Desa

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah