Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meningkat, Jumlah Data Valid yang Ditindaklanjuti AR Ditjen Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Meningkat, Jumlah Data Valid yang Ditindaklanjuti AR Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan indikator kinerja utama (IKU) berupa persentase data yang valid.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, realisasi IKU persentase data yang valid pada tahun lalu mencapai 98%. Sementara pada 3 tahun sebelumnya, yakni 2020-2022, realisasinya secara berurutan tercatat sebesar 59,30%, 80,53%, dan 96,78%.

“Hal tersebut tidak terlepas dari meningkatnya tindak lanjut yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait data pemicu dan data penguji yang diturunkan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diberitakan sebelumnya, persentase data yang valid tersebut diukur berdasarkan perbandingan jumlah data pemicu dan data penguji yang valid dibandingkan dengan jumlah data yang ditindaklanjuti. Simak ‘Ditjen Pajak Ukur Kinerja Persentase Data yang Valid, Begini Skemanya’.

Khusus pada 2023, data pemicu yang valid sebanyak 1,73 juta baris data atau 98,84% dari total sebanyak 1,75 juta baris data yang ditindaklanjuti AR. Data penguji yang valid sebanyak 171.593 baris data atau 97,15% dari total 176.626 baris data yang ditindaklanjuti AR.

Dengan formula 50% data pemicu yang valid ditambah 50% data penguji yang valid, IKU persentase data yang valid pada 2023 adalah 98%. Menurut DJP, angka tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 80%.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Capaian tersebut, sambung DJP, didukung dengan peningkatan kualitas data pemicu dan data penguji yang diturunkan untuk dilakukan tindak lanjut oleh unit vertikal. Dengan peningkatan kualitas data-data yang dipilih, tindak lanjut tidak sesuai menjadi jauh berkurang.

Selain itu, menurut DJP, capaian tersebut juga dipengaruhi sudah baiknya komunikasi yang terjalin antara analis (sebagai pembentuk data) dan AR (sebagai pengguna data terkait dengan tata cara pemanfaatan data).

Kendala yang Dihadapi

Kendati demikian, DJP juga melihat adanya beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, kurangnya pemahaman pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak oleh AR. Hal ini terkait dengan tata cara pemanfaatan data pemicu dan data penguji.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, terdapat permasalahan terkait dengan kualitas data internal dan eksternal yang dikelola oleh DJP. Ketiga, terdapat data yang secara kualitas bagus, tetapi tidak bisa ditindaklanjuti oleh AR karena adanya mekanisme daftar prioritas pengawasan (DPP).

Atas beberapa kendala tersebut, DJP juga telah mengambil sejumlah langkah. Pertama, melakukan penyempurnaan terkait dengan narasi deskripsi, indikasi potensi, dan model analisis pada aplikasi kompatriot untuk ditampilkan pada halaman Approweb AR.

“Hal tersebut dapat membantu mengurangi perbedaan pemahaman terkait tata cara tindak lanjut data antara analis sebagai pembentuk data dengan AR sebagai pengguna data,” tulis DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, melakukan pengujian terhadap sampel data secara rutin dan berkala untuk menjaga agar data yang diturunkan terhindar dari data anomali. Ketiga, mengawasi proses updating atau iterasi data sehingga data pemicu dan penguji yang sudah dibentuk dapat diperbarui secara rutin.

Keempat, membuka saluran komunikasi kepada unit vertikal terkait dengan permasalahan data pemicu dan data penguji. Kelima, berkoordinasi dengan produsen data dan business owner terkait dengan perbaikan kualitas data yang diproduksi. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data, informasi, pajak, data pemicu, data penguji, Ditjen Pajak, DJP, Lakin DJP 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya