Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

A+
A-
1
A+
A-
1
Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

PEMERINTAH, melalui UU Cipta Kerja, bermaksud untuk melakukan penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga yang kini sebesar 20%. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1b) UU PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja. Beleid ini diperlukan untuk mendukung penerbitan obligasi di luar negeri oleh pemerintah maupun korporasi.

Sebelum menelisik lebih jauh, perlu kita pahami, dalam sistem pajak penghasilan (PPh) terdapat konsep pemotongan dan pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah withholding tax (WHT). Konsep ini diyakini lebih efisien dan menjamin kepatuhan karena mengandalkan pihak ketiga untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya kepada negara.

Di Indonesia, WHT dengan konsep pemotongan diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Di sisi lain, WHT dengan konsep pemungutan mencakup PPh Pasal 22.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Konsep pemotongan untuk jenis PPh Pasal 26 diterapkan atas pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, pihak-pihak yang menjadi subjek pajak pemotongan merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Lalu bagaimana besaran tarif WHT penghasilan bunga di belahan dunia lain? Tabel berikut secara umum memperlihatkan besaran tarif WHT penghasilan bunga di negara-negara Asia.


Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Dari 15 negara tersebut, sebanyak 8 negara menerapkan besaran tarif yang sama, baik untuk SPLN Orang Pribadi (OP) maupun SPLN berbentuk badan. Adapun dua di antaranya memiliki ketentuan khusus atas tarifnya, yakni Jepang dan Singapura.

Sementara itu, sebanyak 3 negara seperti Filipina, India, dan Timor Leste menerapkan tarif SPLN badan yang lebih tinggi. Sebanyak 4 negara, yaitu China, Vietnam, Jepang, dan Singapura menerapkan tarif SPLN OP yang lebih tinggi. Adapun 2 di antaranya memiliki ketentuan tarif khusus seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Menariknya, Brunei Darussalam tidak memajaki penghasilan yang berasal dari bunga pada SPLN OP. Di samping itu, tarif SPLN badan pun tergolong cukup rendah, yakni hanya sebesar 2,5%. Di Vietnam, pemerintahnya hanya memberlakukan tarif 5% atas SPLN badan dan menetapkan tarif yang sama dengan Indonesia (20%) atas SPLN OP.

Baca Juga: WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Mengacu pada data yang tertera dalam tabel, tarif pemajakan atas penghasilan bunga SPLN di Indonesia adalah sebesar 20%. Namun, tarif tersebut hanya berlaku apabila SPLN tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Dengan melihat batas minimum dan batas maksimum tarif WHT di negara-negara tersebut, Indonesia saat ini dirasa memiliki besaran tarif yang cukup tinggi.*

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, withholding tax, bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya