Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menyambut Rezim Anti-Penghindaran Pajak Masa Kini, Tonton Video Ini

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews - Mengawali 2023, alangkah baiknya kalau kita mengulas kembali perihal praktik penghindaran pajak beserta ketentuan antipenghindaran pajak.

Pemahaman soal 2 hal tersebut cukup penting lantaran belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP 55/2022. Beleid tersebut mempertegas kembali sejumlah poin penting terkait dengan instrumen antipenghindaran pajak.

Tak hanya itu, data tahunan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang terbit beberapa bulan lalu juga menyajikan temuan tentang adanya indikasi praktik penghindaran pajak yang cukup menarik untuk dibahas.

Bagaimana latar belakang munculnya praktik penghindaran pajak? Seperti apa respons pemerintah menanggapi kondisi tersebut Lantas, bagaimana pula ketentuan dalam PP 55/2022 bisa menjadi pembuka rezim baru antipenghindaran pajak di Indonesia?

Saksikan Bincang Academy bersama Irsyad Hadi Prasetyo dengan pembahasan ulasan kembali praktik penghindaran pajak beserta data temuan OECD terbaru dan juga ketentuan antipenghindaran pajak dalam PP 55/2022.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/dVpSjeSbp30

Ingin memahami PP 55/2022 lebih dalam?

Ikuti Exclusive Seminar: Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak.


Klik tautan ini untuk informasi seminar selengkapnya.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, penghindaran pajak, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jum'at, 19 April 2024 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya