Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

A+
A-
0
A+
A-
0
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Ketegangan Israel-Iran yang sedang berlangsung dan ketidakpastian perihal persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) India-Mauritius berpotensi meningkatkan arus keluar investasi portofolio asing pada pekan ini.

Pada Jumat (12/4/2024), investor asing atau foreign portfolio investment (FPI) melakukan penjualan besar-besaran pada ekuitas hingga 80,02 miliar rupee atau Rp15,42 triliun menyusul kekhawatiran adanya amendemen P3B antara India-Mauritius.

“Beberapa hari mendatang akan sulit bagi FPI karena mungkin akan terjadi lebih banyak arus keluar,” kata Kepala Strategi Investasi Geojit Financial Services VK Vijayakumar seperti dikutip dari thehindubusinessline.com, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Meski demikian, lanjut Vijayakumar, sebagian besar penjualan FPI itu akan diserap di dalam negeri mengingat domestic institutional investors (DII) memiliki likuiditas yang sangat besar. Mereka juga sangat optimistis terhadap pasar India.

Dia menjelaskan bahwa perubahan terbaru pada P3B India-Mauritius akan menghalangi masuknya FPI dalam waktu dekat atau sampai dengan adanya kejelasan terkait dengan perincian perjanjian baru tersebut.

India dan Mauritius sebelumnya menyetujui protokol untuk merevisi P3B dengan memperkenalkan ketentuan a provision of principal purpose test (PPT) yang mengharuskan FPI atau investor lain yang berbasis di Mauritius harus memiliki alasan komersial untuk berada di Mauritius.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Selain itu, Vijayakumar memandang situasi geopolitik yang meningkat di Timur Tengah, terutama akibat adanya ketegangan antara Iran dan Israel juga diperkirakan akan membuat pasar gelisah dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan di AS telah menghancurkan harapan The Fed untuk tiga kali kenaikan suku bunga pada tahun 2024. Kini, pasar memperkirakan hanya akan 2 kali penurunan suku bunga pada akhir tahun ini.

Akibatnya, lanjut Vijayakumar, imbal hasil obligasi 10 tahun melonjak menjadi 4,52%, memicu lebih banyak arus keluar FPI dari negara berkembang seperti India. (rig)

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, israel, iran, pajak, pajak internasional, penghindaran pajak, P3B, mauritius

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu