Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

A+
A-
16
A+
A-
16
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

PERKEMBANGAN teknologi menghasilkan produk digital seperti perangkat lunak atau software yang dibutuhkan perusahaan hampir di semua sektor. Pada dasarnya, perangkat lunak merupakan salah satu jenis harta tak berwujud (intangible asset).

Dalam konteks pajak, pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak bisa dibebankan melalui amortisasi harta tak berwujud. PMK 72/2023 memuat definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik.

Merujuk pada ketentuan dalam PMK 72/2023, dalam pengeluaran untuk memperoleh perangkat lunak, terdapat 2 wujud. Pertama, perangkat lunak berupa program aplikasi khusus. Kedua, perangkat lunak berupa program aplikasi umum.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lantas, apa yang dimaksud dengan program aplikasi khusus dan program aplikasi umum?

Program Aplikasi Khusus

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 72/2023, program aplikasi khusus yang dimaksud dapat berupa program aplikasi di perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit ataupun penerbangan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun pembebanan pengeluaran menyangkut program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1.

Jika dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya atas program aplikasi khusus, atas pengeluaran tersebut dapat ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal dan hasil penjumlahan akan diamortiasi dalam kelompok 1 dihitung mulai dari bulan dilakukan pengingkatan kapasitas khusus.

Program Aplikasi Umum

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 PMK 72/2023, program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 72/2023, pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk 3M diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Jika program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras (hardware) maka pembebanan atas pengeluaran untuk memperolehnya itu diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut. (Maria Magdalena/kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, amortisasi, harta tak berwujud, PMK 72/2023, perangkat lunak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya