Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

A+
A-
6
A+
A-
6
Meski Sedang Diperiksa, Wajib Pajak Tetap Boleh Ajukan Perubahan Data

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perubahan data tetap bisa dilakukan oleh wajib pajak meski wajib pajak bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak dilakukan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

“Sesuai ketentuan permohonan perubahan data WP pada PER-04/PJ/2020. Tidak ada larangan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengajukan permohonan perubahan data,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, terdapat dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika mengajukan perubahan data. Dokumen tersebut antara lain NPWP, nama, NIK, alamat, alamat email, dan nomor telepon.

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyiapkan NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, dan EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo.

DJP menyediakan 2 mekanisme yang dapat dipilih wajib pajak jika ingin mengajukan permohonan perubahan data. Pertama, secara elektronik melalui aplikasi registrasi, contact center, atau saluran tertentu lainnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan live chat di laman www.pajak.go.id. Simak 'Ketentuan Perubahan Data Wajib Pajak Badan'

Sebagai informasi, layanan contact center tersebut hanya dapat dilakukan pada hari kerja atau Senin-Jumat, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Kedua, secara tertulis dengan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dengan lampiran dokumen pendukung. Wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau melalui perusahaan ekspedisi. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, perubahan data, PER-04/PJ/2020, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya