Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minim Sengketa, Meningkatkan Kepatuhan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Minim Sengketa, Meningkatkan Kepatuhan?

BERBICARA mengenai penerimaan negara tentu tidak terlepas dari penerimaan pajak yang memiliki proporsi terbesar di dalamnya. Penerimaan pajak APBN 2018 dirancang Rp1.618 triliun, sedangkan realisasinya hanya Rp1.315,9 triliun. Artinya, penerimaan pajak APBN 2018 tidak mencapai target.

Penerimaan pajak yang tidak mencapai target agaknya menjadi masalah dari tahun ke tahun. Sebab realisasi penerimaan pajak di APBN 2017 pun penerimaan pajak juga tidak mencapai target, yakni hanya 89,4% dari target APBNP sebesar Rp1.147,5 triliun.

Kurang optimalnya penerimaan pajak ini salah satu indikator persoalan dalam sistem perpajakan di Indonesia belum diatasi dengan tepat (Darussalam, et al, 2019). Adanya informasi asimetri dan belum terbentuknya masyarakat melek pajak menyebabkan timbulnya sengketa pajak.

Sengketa Pajak
WALAU merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dalam sistem pajak, sengketa pajak memberikan dampak negatif kepada kepatuhan (Darussalam, 2017). Sebagai contoh, salah satu hak dasar wajib pajak adalah mengajukan keberatan dan banding.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hak tersebut justru dibebani sanksi kenaikan jika keberatan atau banding ditolak. Berkaca dari ketentuan tersebut, hak wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum seolah-olah dibatasi.

Kemudian, juga ‘dibumbui’ dengan rasa takut atas sanksi administrasi yang besar. Sengketa pajak akhirnya membawa dampak negatif karena memberikan ketidakpastian yang dapat menggerus kepercayaan wajib pajak terhadap sistem pajak itu sendiri.

Di sisi lain, perubahan sistem pajak dari official assessment menjadi self assessment bertujuan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Semangat perubahan itu didukung dengan konsep kepatuhan kooperatif.

Dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), kepatuhan kooperatif didefinisikan sebagai hubungan yang didasari oleh kerja sama dan asas saling percaya antara otoritas dan wajib pajak (Darussalam, et al, 2019).

Kepatuhan kooperatif selaras dengan perubahan sistem pajak karena atas kepercayaan itu diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat. Namun, realitasnya, kepercayaan tersebut tidak dibarengi dengan implementasi yang baik sehingga menyisakan celah besar antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Oleh karena itu, konsep kepatuhan kooperatif memiliki tujuan agar dapat mewujudkan hubungan yang didasari dengan adanya sikap transparan, saling terbuka, dan mendengar atau partisipatif antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Selain itu, konsep kepatuhan kooperatif diharapkan dapat mempersempit celah antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga dapat tercapai keadilan dan kepastian hukum yang mengantarkan pada peningkatan kepatuhan pajak dalam jangka panjang (Darussalam, 2017).

Kepastian Hukum
SEBAGAIMANA disebut sebelumnya, kepatuhan kooperatif pada dasarnya menukarkan transparansi dengan kepastian. Artinya, wajib pajak terbuka pada otoritas pajak dan pada saat yang sama otoritas pajak memberikan kepastian untuk mencegah timbulnya sengketa yang berlarut (DDTCNews, 2019).

Faktanya, sengketa yang berlarut tidak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga untuk mengatasinya diperlukan suatu perangkat dan penegakan hukum yang jelas dan sederhana untuk mengurangi ambiguitas dan gesekan antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Dalam penyusunan perangkat hukum ini, unsur yang perlu diperhatikan adalah kepastian hukum (rechtssicherheit) (Effendy, Marwan, 2012). Memberikan jaminan kepastian hukum bertujuan agar apa yang dimaksud penyusun peraturan tersampaikan dan dimengerti dengan baik oleh masyarakat.

Peraturan yang jelas dan sederhana akan meminimalisasi sengketa pajak sebab pada dasarnya dari peraturan yang ‘kabur’ itulah akan timbul sengketa pajak akibat perbedaan persepsi. Bukan suatu hal yang tidak mungkin dari sengketa pajak yang minim akan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, prinsip kepastian hukum harus benar-benar terjamin dalam peraturan dan penegakan hukum. Kepastian hukum ini menjadi tolok ukur apakah hak dan kewajiban wajib pajak terakomodasi atau belum.

Dari hak dan kewajiban wajib pajak yang terakomodasi itulah kemudian kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak akan meningkat sehingga memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, target penerimaan pajak dalam APBN pun bisa dioptimalkan.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sengketa pajak, cooperative compliance, analisis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya