Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

A+
A-
0
A+
A-
0
MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menerima permohonan perselisihan hasil pemilu 2024, baik hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) maupun hasil pemilihan legislatif (pileg).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pengajuan perkara hasil pilpres dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk sengketa pendaftaran perkara dari pilpres akan mulai dihitung 1 hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai pukul 00.01 WIB hari ini sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan legislatif dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam sejak diumumkannya hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

"Bagi partai politik (parpol) peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," ujar Saldi.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jumlah suara sah pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, sedangkan suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Prabowo-Gibran tercatat menang di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh suara terbanyak hanya di 2 provinsi. Tidak ada satupun provinsi yang mampu dimenangkan oleh Ganjar-Mahfud. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah konstitusi, MK, pemilu 2024, sengketa, perkara, gugatan, hasil pemilu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya