Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP, Begini Aturan Faktur Pajaknya

A+
A-
3
A+
A-
3
Mobil Listrik Dapat Insentif PPN DTP, Begini Aturan Faktur Pajaknya

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rizky. Saya memiliki usaha penjualan mobil listrik berbasis baterai. Saya mendengar bahwa pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Adapun nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan yang saya jual sebesar 30%.

Pertanyaan saya, seperti apa mekanisme pemberian insentif tersebut? Kemudian, bagaimana ketentuan faktur pajaknya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Rizky, Surabaya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Rizky. Belum lama ini pemerintah resmi memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai per 1 April 2023.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 38/2023).

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai TKDN tertentu. Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023 yang berbunyi:

“(2) Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  3. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).”

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023 (Kepmenperin 1641/2023).

Untuk itu, sebelum dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, Bapak perlu memastikan bahwa kendaraan listrik yang dijual masuk ke dalam list KBLBB yang diatur dalam Kepmenperin 1641/2023.

Atas penyerahan KBL berbasis baterai yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal sebesar 20% sampai kurang dari 40%, besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 5% dari harga jual. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 38/2023.

Adapun sebagai PKP yang melakukan penyerahan KBL berbasis baterai, Bapak harus menerbitkan faktur pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK 38/2023. Perlu diingat kembali bahwa faktur pajak harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL berbasis baterai lainnya.

Pada Pasal 6 ayat (4) PMK 38/2023 menyebutkan ketentuan faktur pajak atas penyerahan KBL berbasis baterai yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% sebagai berikut.

“(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:

  1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
  2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.”

Sebagai contoh, usaha Bapak menjual KBL berbasis baterai bus tertentu seharga Rp1 miliar dengan nilai TKDN 30%. Oleh karena itu, besaran DTP yang diberikan adalah sebesar 5%. Terdapat 2 mekanisme penerbitan faktur pajak yang harus Bapak lakukan.

Pertama, menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 6/11 dari harga jual yang tidak mendapatkan PPN DTP yaitu:

  1. harga jual = 6/11 x Rp1.000.000.000 = Rp545.454.545
  2. mencantumkan nilai harga jual pada kolom ‘Harga Jual/Penggantian’ senilai Rp545.454.545
  3. PPN terutang = 11% x Rp545.454.545 = Rp60.000.000

Kedua, menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan PPN DTP yaitu:

  1. harga jual = 5/11 x Rp1.000.000.000 = Rp454.545.454
  2. mencantumkan nilai harga jual pada kolom ‘Harga Jual/Penggantian’ senilai Rp454.545.454
  3. PPN terutang = 11% x Rp454.545.454 = Rp50.000.000

Selanjutnya, sesuai Pasal 6 ayat (5) huruf a PMK 38/2023 keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan harus tercantum dalam faktur pajak.

Selain itu, keterangan ‘PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 38 TAHUN 2023 SENILAI Rp50.000.000’ dicantumkan pada kolom ‘Referensi’.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, PPN DTP, kendaraan bermotor listrik, mobil listrik, insentif pajak, PMK 38/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya