Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

A+
A-
17
A+
A-
17
Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede. (Foto: Youtube Kementerian Keuangan).

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Raden mengatakan pandemi telah menyebabkan belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak kesehatan akibat Covid-19, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta membantu dunia usaha agar bisa tetap bertahan.

Sementara di sisi lain, pelemahan ekonomi juga menyebabkan penerimaan pajak turut mengalami tekanan. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk menangani masalah kesehatan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan dana penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dan dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Selain itu, ada anggaran untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan Rp120,6 triliun lainnya insentif bagi dunia usaha.

Sementara pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp372,3 triliun. Raden menyebut pemerintah telah menambah utang secara signifikan tahun ini, dan berlanjut hingga 2021.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya, bagaimana kita bertumbuh lebih cepat supaya bisa kembali membayar utang akibat dari program PEN," ujarnya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Meski demikian, Raden menilai lonjakan utang akibat Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di hampir semua negara. Menurutnya, negara-negara tersebut juga akan berupaya membayar utang secara bertahap menggunakan pajak jika perekonomiannya telah pulih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungutan pajak, DJP lebih agresif, Raden Pardede, Ditjen Pajak, Covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya