Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

A+
A-
113
A+
A-
113
Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada 2 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/5/2023). Berlakunya 2 PMK tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Pertama, PMK 41/2023 terkait dengan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Kedua, PMK 48/2023 yang salah satunya memuat ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan dan emas batangan.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023,” bunyi Pasal 10 PMK 41/2023 dan Pasal 28 PMK 48/2023.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terbitnya kedua PMK tersebut tidak terlepas dari mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seperti diketahui, UU HPP turut mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 di antaranya terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya. Simak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP’.

Sementara itu, PMK 48/2023 di antaranya mengatur tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa terkait.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai berlakunya kedua PMK tersebut, ada pula ulasan tentang peraturan baru terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Ada pula ulasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

PPN Penjualan AYDA oleh Lembaga Keuangan kepada Pembeli Agunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Dwi mengatakan lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” ujar Dwi. (DDTCNews)

Pajak terkait dengan Emas Perhiasan dan Emas Batangan

Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur mengenai pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 oleh pihak lain atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain merupakan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Adapun tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Pengusaha emas perhiasan … meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (3) PMK yang mulai berlaku 1 Mei 2023 tersebut. Simak ‘Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen’.

PMK 48/2023 juga mengatur beberapa tarif PPN terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait. Simak ‘Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Perincian Tarifnya’. (DDTCNews)

Peraturan terkait dengan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-8/BC/2023 yang merevisi PER-3/BC/2023 terkait dengan tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). PER-8/BC/2023 dirilis karena pemerintah menerbitkan PMK 33/2023 mengenai perubahan PMK 174/2022 tentang TPPB.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Pada ketentuan yang lama, penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat telah menerima 12,9 juta SPT Tahunan 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 sejauh ini sudah mencapai 66,39%.

Menurutnya, otoritas terus mendorong wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama pada wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya akhir April. “Untuk wajib pajak badan sendiri, total terdapat 701.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan,” imbuh Dwi. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Tahun Politik Pengaruhi Investasi dan Penerimaan Negara

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menarik investasi pada 2023 adalah tingginya ketidakpastian jelang Pemilu 2024.

Bahlil mengatakan tahun politik biasanya dijadikan pertimbangan pengusaha ketika hendak merealisasikan komitmen investasinya. Dia berharap para pendukung calon presiden saling menjaga tensi politik tetap adem sehingga tidak berdampak negatif pada realisasi investasi dan penerimaan negara.

"Kalau politik jalan, ada presiden baru, tetapi kemudian ekonomi kita di bawah, bagaimana kita menciptakan 'lapangan negara'? Bagaimana kita mendapatkan pendapatan negara?" katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PMK 41/2023, AYDA, PMK 48/2023, emas, emas batangan, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya