Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

A+
A-
10
A+
A-
10
Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi e-bupot unifikasi yang berlaku bagi wajib pajak umum.

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara mengatakan implementasi e-bupot unifikasi memasuki tahap lanjutan mulai Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini.

"Aplikasi e-bupot unifikasi ini mulai pada 2020 dengan tahap I piloting kepada Pertamina pada Masa Maret 2020," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Angga melanjutkan tahap implementasi e-bupot unifikasi berlaku pada wajib pajak yang terdaftar pada 5 unit vertikal DJP di wilayah DKI Jakarta. Kelima kantor tersebut adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jaksel I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Proses ujicoba tahap II pada 5 kantor tersebut berlangsung sejak Masa Pajak Februari 2021. Menurutnya, tahap III dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai Januari 2022.

DJP membagi implementasi e-bupot unifikasi menjadi 2 kategori. Pertama, wajib pajak yang sudah 'wajib' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi dan kategori kedua wajib pajak yang 'dapat' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kategori pertama berlaku bagi wajib pajak di 5 KPP yang ikut serta dalam piloting tahap II e-bupot unifikasi. Kemudian wajib pajak yang terdaftar selain di 5 KPP tersebut diberikan pilihan untuk langsung menggunakan e-bupot unifikasi per Januari 2022.

"Pada fase ketiga ini dapat diterapkan pada WP selain di 5 KPP tadi. Ini berarti DJP memberikan pilihan apakan mau pakai ini [e-bupot unifikasi] atau masih gunakan yang lama," terangnya.

Angga melanjutkan tahap IV dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai April 2022. Pada saat itu, seluruh wajib pajak sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi secara penuh.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jadi ada gap antara Januari hingga April 2022 supaya ada waktu bagi wajib pajak melakukan transisi dalam 3 bulan tersebut. Karena begitu gunakan aplikasi unifikasi tidak bisa lagi beralih ke aplikasi yang lama," terangnya.

Seperti diketahui aplikasi e-bupot unifikasi dimaksudkan makin memudahkan wajib pajak dalam menyusun SPT Masa PPh yang juga berbasis unifikasi. Terdapat 5 jenis pajak yang diakomodasi dalam aplikasi e-bupot unifikasi.

Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Selanjutnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Terakhir adalah kewajiban pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 26. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot unifikasi, pelaporan pajak, bendahara pemerintah, pajak, nasional, NPWP bendahara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya