Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

A+
A-
2
A+
A-
2
Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan dasar hukum baru mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Beleid itu mengatur bahwa seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Lampiran PMK 66/2023 menyebutkan bahwa batasan dari pengecualiannya adalah natura diterima sepanjang 2022 dan diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. Lantas bagaimana jika pegawai telanjur menyetorkan pajak atas natura saat melaporkan SPT Tahunan 2022 lalu?

"Terkait dengan PPh 29 yang telah dibayarkan (SPT Tahunan orang pribadi normal kurang bayar), bisa diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan mengenai permohonan restitusi pajak tertuang dalam PMK 187/2015. Perlu dicatat, pengajuan restitusi dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Sebelum PMK 66/2023 terbit, ketentuan soal natura masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Beleid itu mengatur bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Namun, kini sesuai dengan PMK 66/2023, pemerintah mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sepanjang 2022. Pemerintah memasukannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, PPh Pasal 21, PPh Pasal 29, pajak natura, restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya