Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online

A+
A-
15
A+
A-
15
NIK-NPWP Dipadankan Pemberi Kerja, Karyawan Diimbau Cek DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemadanan atas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi karyawan.

Apabila NIK dan NPWP sudah dipadankan dan dinyatakan valid, wajib pajak orang pribadi karyawan tidak perlu lagi melakukan pemadanan secara mandiri lewat akun DJP Online.

"Jika pemberi kerja telah melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk semua karyawannya maka karyawan tidak perlu lagi memadankan kembali pada djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Meski demikian, lanjut Dwi, setiap wajib pajak orang pribadi diimbau untuk tetap mengecek akunnya memastikan guna memastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk memastikan apakah sudah padan atau belum, diimbau tiap wajib pajak melakukan pengecekan mandiri pada portal tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, penerapan penuh penggunaan NIK sebagai NPWP baru mulai pertengahan 2024 atau bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain menunggu coretax administration system, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diputuskan mulai pertengahan 2024 juga untuk memberikan waktu kepada wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan cara memadankan NIK dengan NPWP melalui DJP Online.

Hingga 22 November 2023, sudah ada 59,3 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. Adapun jumlah NPWP yang terekam dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, administrasi pajak, NIK, NPWP, pajak, PMK 112/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya