Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tidak berarti membuat seluruh masyarakat harus membayar pajak.

Suryo mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah ada saat ini. Kewajiban pembayaran pajak masih tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah mereka harus bayar pajak? Kalau [penghasilannya] di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), iya [bayar]. Bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang [berpenghasilan] di bawah PTKP harus membayar pajak,” ujarnya dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penggunaan NIK sebagai NPWP, sambung Suryo, menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Simak pula artikel ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

NIK, lanjut dia, akan digunakan sebagai common identifier. Suryo mengatakan NIK akan digunakan sebagai basis dari sistem administrasi yang diaktivasi sebagai NPWP bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemadanan data hingga implementasi coretax system pada 2024.

“Salah satu yang menjadi poin krusial pada waktu membangun sistem administrasi adalah adanya common identifier. Suatu numeric value yang digunakan sebagai basis atau jangkar pada waktu sistem itu beroperasi,” jelas Suryo.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NIK, NPWP, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, PMK 112/2022, bayar pajak, PTKP, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya