Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Pemotong Tidak Valid? Ditjen Pajak Sarankan Pengecekan Ini

A+
A-
10
A+
A-
10
NPWP Pemotong Tidak Valid? Ditjen Pajak Sarankan Pengecekan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran langkah kepada wajib pajak yang menemui kendala tidak validnya NPWP pemotong saat hendak melaporkan SPT.

Contact center DJP, Kring Pajak, wajib pajak dapat meminta konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemotong yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan untuk mengecek validitas NPWP pemotong.

“Untuk NPWP pemotong yang tidak valid, silakan konfirmasikan nomor NPWP tersebut ke pemotong yang bersangkutan. Silakan pastikan juga kembali penginputan NPWP-nya sudah lengkap dan benar dan jangan sampai ada satu angka pun yang salah,” ujar Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP pihak pemotong terlebih dahulu melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id, atau Twitter dengan mention 1 kali menyertakan #ValidasiNPWP.

Kring Pajak juga meminta wajib pajak mencoba beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil. Kedua, menggunakan browser atau perangkat lain. Ketiga, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Keempat, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome).

Berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberlakukan NPWP format baru. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia. Kedua, NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.

NPWP 15 digit masih dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses layanan serta aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku, sehingga wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, NPWP pemotong pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya