Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD Sebut Sharing and Gig Economy Perlu Direspons dari Sisi Pajaknya

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – OECD mengingatkan respons kebijakan yang diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, yang tidak hanya muncul dari automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB), melalui Pillar 1: Unified Approach.

Senior Tax Advisor Center for Tax Policy and Administration Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jakarta Andrew Auerbach mengatakan tantangan ekonomi digital juga muncul dari perkembangan sharing and gig economy serta proliferasi cryptocurrency.

"Orang biasanya mendapatkan penghasilan lewat upah. Akibat sharing and gig economy seseorang bisa mendapatkan penghasilan dari jasa-jasa individu [personal services] yang tersedia lewat platform," ujar Auerbach dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Orang-orang yang bekerja dengan memanfaatkan platform sharing and gig economy, sambungnya, tidak mendapatkan upah yang selama ini menjadi objek pajak atas gaji sebagaimana berlaku pada banyak yurisdiksi.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini dia menjelaskan akibat perkembangan sharing and gig economy, cara orang untuk mendapatkan penghasilan dan cara orang untuk bekerja juga mengalami perubahan.

Penghasilan dari individu yang bekerja pada sektor ini masih cenderung sulit untuk dipajaki oleh otoritas pajak di berbagai negara. Oleh karena itu, OECD juga telah menerbitkan Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Bila kerangka tersebut diimplementasikan oleh suatu yurisdiksi, platform diwajibkan untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan masing-masing individu penyedia jasa pada setiap platform.

Dengan cara tersebut, kepatuhan pajak sangat mungkin untuk ditingkatkan. MRDP juga berpotensi menjadi solusi untuk menekan shadow economy yang masih amat besar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain sharing and gig economy, cryptocurrency juga menciptakan peluang dan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak.

"Market capitalization cryptocurrency mencapai US$350 juta dan akan terus bertumbuh, bahkan saat ini nilai Bitcoin terus meningkat," ujar Auerbach.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Dalam laporan Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD mendorong yurisdiksi untuk membuat perlakuan pajak yang konsisten atas cryptocurrency dan aset-aset digital lain.

OECD juga meminta setiap yurisdiksi agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan skema perpajakan yang mudah dipenuhi. (kaw)

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, pajak digital, DST, OECD, BEPS, Ditjen Pajak, DJP, Politeknik Ubaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Rugikan Negara hingga Rp2,35 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan

Rabu, 17 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Bangun Peradaban Butuh Institusi Pajak yang Bersih

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki