Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Orang Lama-Lama Enggak ke Kantor Pajak Lagi, Ini Alasannya

A+
A-
28
A+
A-
28
Orang Lama-Lama Enggak ke Kantor Pajak Lagi, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan membuat interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus makin minim. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (31/7/2023).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan SIAP atau CTAS, otoritas akan meluncurkan taxpayer account management. Nantinya, layanan pajak bisa diakses lewat ponsel sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

“Yang punya mobile apps untuk perbankan, saya yakin sudah lama sekali enggak ke bank. Nah, mungkin ke depan harusnya orang lama-lama enggak ke kantor pajak lagi, tetapi cukup lakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nufransa berharap implementasi PSIAP dan taxpayer account akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya secara online. Jika pemenuhan kewajiban dapat dilakukan secara mandiri, wajib pajak tidak lagi perlu untuk berinteraksi dengan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Selain mengenai CTAS, ada pula ulasan terkait dengan e-tax court. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana pengenaan cukai atas minuman bergula dalam kemasan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Efisiensi Waktu dan Biaya Wajib Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan SIAP atau CTAS dapat meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Sajikan Data di Akun Wajib Pajak, DJP Pakai Skema Prepopulated’.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nufransa memberi contoh perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan mulai berubah ketika tersedia mobile banking. Menurutnya, perubahan tersebut juga dapat berlaku pada wajib pajak ketika taxpayer account diimplementasikan.

"Itu bayangan saya ke depan sehingga akan makin mudah. Apa saja bisa dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak,” ujarnya. Simak ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’. (DDTCNews)

Pengucapan Putusan Lewat e-Tax Court

Walaupun banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi. (DDTCNews)

Laman Khusus Jika e-Tax Court Alami Gangguan

Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera menyiapkan laman khusus sebagai saluran alternatif dalam pengajuan banding dan gugatan guna mengantisipasi kemungkinan e-tax court mengalami gangguan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti mengatakan laman khusus yang akan disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut bertujuan agar pemohon banding dan penggugat tidak terlambat menyampaikan banding atau gugatannya.

"Kami menyediakan laman khusus untuk antisipasi jika e-tax court tiba-tiba down, padahal deadline pengajuan bandingnya hari ini. Nanti, akan diarahkan ke sana untuk menyampaikan banding atau gugatannya," katanya. (DDTCNews)

Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Nantinya, setoran cukai dari MBDK akan dipakai untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman bergula.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK penting diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi minuman mengandung gula tinggi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Dari cukai MBDK, kami konsep earmarking atau sebagian setoran dari cukai akan diperhitungkan menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran guna mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi oleh masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor SDA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJBC siap mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sri Mulyani mengatakan pengenaan sanksi terhadap ekspor yang tidak memenuhi ketentuan penempatan dana DHE SDA di dalam negeri didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak ‘Sri Mulyani Sebut DJBC Siap Sanksi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PSIAP, coretax system, DJP, Ditjen Pajak, CTAS, akun wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya