Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Pajak Hanya untuk Harta yang Melebihi Kebutuhan'

A+
A-
2
A+
A-
2
'Pajak Hanya untuk Harta yang Melebihi Kebutuhan'

IA lahir pada 731 Masehi (M) di Kufah, 170 km arah selatan Kota Baghdad, Irak. Sewaktu masih kanak, ayahnya meninggal. Kemudian ia tinggal bersama ibunya. Hidup dalam impitan kemiskinan, ibunya terpaksa menyerahkannya ke istana untuk dipelihara negara.

Tapi ia bengal. Tak lama setelah itu, ia melarikan diri dari istana, mengikuti kelompok pengajian yang diasuh Abu Hanifah, Imam Besar Madzhab Hanafi yang tinggal di Kufah. Sang Imam iba atas keadaan yang menimpa keluarganya, lalu memutuskan untuk membiayainya.

Saat itu, Kufah adalah sentrum peradaban Islam, sekaligus pusat administrasi dan militer sejak Sayyidina Ali memindahkan pemerintahannya dari Madinah pada 656 M. Dinasti Abbasiyah (750-1258 M) yang menggeser Muawiyah (661-750 M) awalnya juga beribukota di sini.

Baca Juga: 'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Tak hanya itu, Kufah juga jadi tempat tukar pikiran berbagai ilmu. Sentrum penafsiran Quran dan pembukuan Hadist ada di sini. Tak heran, di kota ini pula lahir sejumlah ilmuwan seperti Imam Hanafi (699-767 M), ahli kimia Abu Musa (721-815 M), dan filsuf Al Kindi (801-873 M).

Memang, Islam pada abad ke-8 itu adalah Islam yang berlari. Di satu sisi, terjadi pergolakan politik akibat pergantian dinasti kekhalifahan. Di sisi lain, justru pada masa tersebut peradaban Islam mencapai masa puncak keemasannya, ditandai kemajuan di berbagai bidang.

Pada abad itu, Dinasti Umayyah yang kalah perang membangun pemerintahannya secara terpisah di Kordoba, Spanyol (750-1031 M). Sementara, Dinasti Abbasiyah memindahkan ibu kota kekhalifahannya dari Damaskus (Suriah) ke Kufah, kemudian ke Baghdad.

Baca Juga: Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Pada kota yang disebut terakhir inilah, terutama pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809 M), ilmu pengetahuan berkembang pesat. Di Baghdad, pusat riset, perpustakaan, sarana pendidikan, kesenian, kesehatan, dan perdagangan, semua didirikan.

Dalam ingar seperti itu pula, Ya’kub bin Ibrahim bin Habib bin Khunains bin Sa’ad Al-Anshari, atau lebih dikenal dengan Abu Yusuf, yang semasa hidupnya mengalami 10 kali pergantian khalifah—5 pertama dari Dinasti Muawiyyah, 5 terakhir dari Abbasiyah—menulis Al Kharaj.

Ia menulis buku kebijakan fiskal dan keuangan publik tersebut, atau secara lebih spesifik perpajakan, atas permintaan Khalifah Harun agar negara mengelola kas negara dengan baik. Padahal, ia sendiri adalah seorang hakim agung (qadhi al-qudhat) yang memimpin mahkamah.

Baca Juga: 'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

“Uang negara bukan milik khalifah, tapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” katanya dalam al-Kharaj, “Karena itu, pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat, dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.”

Pada banyak hal di Al Kharaj, Abu Yusuf menegaskan perlunya tanggung jawab ekonomi penguasa. Ia merekomendasikan agar negara mengambil pajak proporsional dari hasil pertanian ketimbang memungut sewa. Hal itu lebih adil karena mendorong perluasan areal tanam.

Ia menggarisbawahi perlunya pertimbangan kemampuan membayar, kemudahan wajib pajak dan administrasi pajak. Ia juga menekankan pengembangan infrastruktur sosial ekonomi dan menekankan peran pasar bebas dalam batasan sesuai syariah Islam. (Ghazanfar, 2003)

Baca Juga: 'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

Ia menentang penetapan harga oleh negara, meski intervensi mungkin diperlukan guna mengatur pasar dan melindungi warga dari monopoli, penimbunan dan praktik korupsi lain. Ia juga mendorong proyek-proyek untuk mempromosikan ekonomi perdesaan.

Alih-alih memeriksa penerimaan dan pengeluaran negara dari perspektif sempit, ia menganggap negara sebagai jalan utama untuk mempromosikan kesejahteraan melalui pembangunan ekonomi. Ia menganggap negara sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Atas rekomendasi Abu Yusuf itulah, Khalifah Harun memanfaatkan uang kas negara untuk membangun pusat-pusat ekonomi, sekaligus memberi gaji tinggi pada ulama dan ilmuwan, dan insentif untuk mereka yang menghasilkan karya ilmiah atau penemuan.

Baca Juga: 'Pajak dalam Bentuk Barang Hanyalah Transisi'

Abu Yusuf, hakim agung pertama yang menguasai fiqih, hadist, dan ekonomi ini akhirnya meninggal pada 798 M. Kita agaknya tahu kenapa Khalifah Harun sendiri turut mengiringi jenazahnya, dari mulai menyalati hingga mengurus permakamannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan pajak, abu yusuf, perpajakan Islam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2019 | 16:57 WIB
WINSTON CHURCHILL:

'Seperti Berdiri di Ember dan Mengangkat Diri dengan Gagangnya'

Selasa, 23 April 2019 | 17:51 WIB
SITI MANGGOPOH:

'Pajak Ini Menyalahi Adat'

Selasa, 26 Maret 2019 | 15:07 WIB
JEAN-BAPTISTE COLBERT:

'Seperti Mencabut Bulu Angsa'

Selasa, 12 Februari 2019 | 14:32 WIB
HAJI WASID:

'Pajak Lahan, Kepala dan Perdagangan Harus Dihapuskan'

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya