Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

A+
A-
0
A+
A-
0
'Saya Harus Memberi Contoh Demokrasi'

Baharuddin Jusuf Habibie. (Foto: The Jakarta Post)

PARUH Januari 1999, 5 hari menjelang Idulfitri, ia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999. Itu keppres tax holiday untuk 22 sektor industri. Dalam keppres tersebut, masa tax holiday ditetapkan 3 tahun untuk investasi di Jawa dan Bali, dan 5 tahun untuk di luar Jawa dan Bali.

Tax holiday merupakan pembebasan pajak penghasilan untuk perusahaan dalam jangka tertentu. Fasilitas ini diberikan guna merangsang investasi di suatu daerah atau sektor tertentu, seperti untuk mereka yang memelopori industri pionir atau membangun pabrik di kawasan miskin infrastruktur.

Saat itu, pemerintah memang tidak punya banyak pilihan. Tahun sebelumnya, kinerja investasi terkontraksi 50%, dengan pertumbuhan ekonomi minus 13,13%. Itu pun harus dibiayai utang luar negeri yang bengkak hingga US$138 miliar, hingga rasio produk domestik brutonya tembus 58%.

Baca Juga: 'Belanda Tidak Punya Hak Lagi atas Indonesia'

Sampai Oktober 1999, setelah bergerak cepat merampungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Bank Indonesia, UU Pemerintahan Daerah, UU Pers dan puluhan UU lain yang membuat suasana menjadi lebih demokratis—juga referendum Timor Leste—sampailah ia ke ujung masa jabatannya.

Namun, menjelang momentum pertanggungjawabannya sebagai Presiden, mukanya masih meriah. Matanya bundar berpendar, senyumnya lebar. Ia melambaikan tangan sembari menekuk-nekuk jari. Ketika MPR menolak pertanggungjawabannya, ia tahu masanya sebagai presiden sudah habis.

“Saya tidak menyanggupi menerima pencalonan saya sebagai Presiden. Saya harus memberi contoh demokrasi. Saya ditolak MPR. Bagaimana penilaian rakyat kalau saya terus maju? Sebagai seorang demokrat, saya tidak bersedia dicalonkan!” tegasnya. “Clear?” (Hermawan, 2000)

Baca Juga: Apa yang Membuat Orang Jawa Begitu Miskin?

Baharuddin Jusuf Habibie (1936-2019), biasa dipanggil Rudi, lahir di Parepare, Sulawesi Selatan. Ayahnya datang dari keluarga kelas menengah di Gorontalo. Keluarga ayahnya terkenal memiliki banyak sapi, kuda, dan perkebunan kopi. Ibunya juga dari keluarga kelas menengah di Yogyakarta.

Rudi menghabiskan masa remajanya di Bandung. Saat kelas 2 SMP, ayahnya meninggal. Setelah SMA, ia belajar teknik di Universitas Indonesia Bandung, dan setahun berikutnya terbang ke Aachen, Jerman, belajar penerbangan. Pada 29 tahun, ia meraih doktor berpredikat summa cumlaude.

Ia memang bukan politisi. Ia juga bukan seorang ekonom. Kita tahu keduanya kadang punya kesamaan—sama-sama bermulut licin. Namun, 17 bulan atau 512 harinya sebagai Presiden Republik Indonesia, ia berhasil membangun pondasi kuat ke arah konsolidasi demokrasi sekaligus ekonomi.

Baca Juga: 'Dana Pajak Ini untuk Meredam Dampak Ekonomi Pasar'

Pada eranya, kebebasan pers dijunjung tinggi. Keran kebebasan berpolitik dibuka lebar-lebar. Orang tidak takut lagi mengkritik kekuasaan. Tatanan dan sendi-sendi kehidupan politik dan demokrasi diperbaiki. Dwifungsi ABRI dicabut, dan independensi lembaga-lembaga negara diperkuat.

Ia juga membangun berbagai institusi ekonomi yang sampai hari ini masih dipertahankan. Hanya setahun, ia memangkas suku bunga BI dari 70% ke 13%, mengerek cadangan devisa dari US$19 miliar ke US$27 miliar, dan memangkas kurs rupiah dari Rp17 ribuan ke Rp7 ribuan. (Habibie, 2006)

Lalu, apa yang dilakukannya setelah menjadi pensiunan presiden? Ia diperiksa Kejaksaan Agung, sebagai saksi dalam kasus dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar. Kasus yang menyebabkan tersangka mantan Sekretaris Negara Akbar Tanjung divonis 3 tahun sebelum dibebaskan Mahkamah Agung.

Baca Juga: 'Pajak dalam Bentuk Barang Hanyalah Transisi'

Ia sempat tinggal sebentar di Jerman, tetapi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ia kembali aktif sebagai penasihat presiden. Ia juga menjabat Komisaris Utama PT Regio Aviasi Industri, perusahaan perancang pesawat, sebelum diserahkan ke anaknya, Ilham Habibie.

Di sela-sela waktunya, ia berbicara di banyak tempat dan forum, dengan berbagai kalangan. Ia juga meminta pemerintah mengkaji sistem perpajakan agar pro produk dalam negeri. “Sistem perpajakan Indonesia harus support produksi dalam negeri. Itu harus diutamakan,” katanya suatu ketika.

Tepat pukul 18.05, Rabu (11/9/2019), pada usia 83 tahun, jenius yang dijuluki Mr. Crack ini meninggal, menyusul belahan hatinya yang telah lebih dahulu mangkat, Hasri Ainun Habibie (1937-2010). Pemerintah menetapkan 12-14 September 2019 sebagai Hari Berkabung Nasional. (Bsi)

Baca Juga: 'Pada Malam Hari Pemerintah Tidur'

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : habibie, kutipan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Mei 2019 | 16:57 WIB
WINSTON CHURCHILL:

'Seperti Berdiri di Ember dan Mengangkat Diri dengan Gagangnya'

Selasa, 23 April 2019 | 17:51 WIB
SITI MANGGOPOH:

'Pajak Ini Menyalahi Adat'

Selasa, 26 Maret 2019 | 15:07 WIB
JEAN-BAPTISTE COLBERT:

'Seperti Mencabut Bulu Angsa'

Selasa, 12 Februari 2019 | 14:32 WIB
HAJI WASID:

'Pajak Lahan, Kepala dan Perdagangan Harus Dihapuskan'

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama