Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

A+
A-
8
A+
A-
8
Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat mengingat otoritas pajak saat ini memiliki basis data yang besar untuk melakukan uji kepatuhan.

John menyebutkan salah satu sumber data yang diperoleh DJP berasal dari luar negeri. Terdapat 3 skema yang ditempuh otoritas dalam mendapatkan data dan informasi kegiatan wajib pajak Indonesia selama berada di luar negeri.

Pertama, skema pertukaran informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). "AEoI dipertukarkan secara otomatis dan Indonesia sudah melakukan pertukaran sejak 2018 untuk data tahun pajak 2017," katanya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, John menjelaskan data yang dipertukarkan dalam skema AEoI antara lain memuat identitas pemilik rekening dan nomor rekening.

Selanjutnya, otoritas pajak juga mendapatkan informasi tentang lembaga keuangan tempat rekening terdaftar, saldo rekening dan pendapatan yang dihasilkan dalam rekening tersebut.

Kedua, melalui exchange of information on request (EoIR). Skema ini berlaku jika ada permintaan dari negara mitra atau Indonesia mengajukan permintaan informasi kepada negara mitra tentang informasi keuangan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Informasi atau data yang bisa didapatkan antara lain mencakup data rekening keuangan nasabah dan transaksi ekspor-impor. Kemudian, data dan informasi tentang pembayaran dividen, royalti, bunga dan capital gains serta informasi keuangan lainnya yang berkaitan.

Ketiga, melalui skema spontaneous exchange of information atau skema yang dilakukan secara spontan oleh negara mitra terkait dengan WNI di luar negeri. Cakupan informasi dalam skema ini antara lain data pembeli dan barang yang dibeli oleh WNI di negara mitra.

"Contoh [dari skema ini] Indonesia pernah mendapatkan data spontan yang berisi informasi nama identitas WNI yang belanja barang branded di luar negeri. Data WNI itu disampaikan oleh negara mitra kepada DJP untuk ditindaklanjuti," jelas John. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, informasi perpajakan, wajib pajak, pajak, kepatuhan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya